Langgar Prokes, 4 Warkop dan Kafe di Aceh Ditutup Paksa Satgas Covid-19
Dalam operasi yustisi, tim satgas juga mengimbau masyarakat menaati protokol kesehatan. Saat beraktivitas di luar rumah, warga diharapkan slalu memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.
Di Kota Lhokseumawe, Tim Satgas Covid-19 juga menyegel sebuah tempat usaha berupa kafe karena melanggar melanggar jam batas operasional melewati pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, kafe di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu tersebut disegel karena tetap buka pukul 00.38 WIB.
Petugas gabungan juga menjaring 26 pengunjung dan karyawan kafe yang melanggar protokol kesehatan. Mereka selanjutnya diminta tes swab antigen di tempat.
"Setelah dites usap antigen, hasilnya mereka semua dinyatakan negatif. Selanjutnya mereka diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing," kata AKBP Eko Hartanto.
Editor: Maria Christina