KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia
ACEH, iNews.id,– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia terus memberikan sinyal tidak ada kompromi pada kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia. Dua kapal berbendera Malaysia kembali dimusnahkan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh pada Kamis (18/3).
Sikap tegas terhadap pelaku illegal fishing ini sejalan dengan arahan Menteri Trenggono yang meminta agar tidak ada kompromi terhadap pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini sendiri dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh sebagai eksekutor bekerjasama dengan KKP.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan,” ungkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Nugroho menjelaskan bahwa, kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu. https://kkp.go.id/artikel/28247-kkp-dan-kejaksaan-tenggelamkan-2-kapal-illegal-fishing-berbendera-malaysia-di-aceh