Kehabisan Uang, Buron Kasus Pembakaran Motor Ditangkap di Banda Aceh
"Tersangka ini dijemput kemarin, (Kamis) 11 Maret. Sebelumnya pada 10 Maret (Rabu), tersangka diamankan warga karena mencuri uang Rp60.000 di sebuah toko. Kemudian, tersangka dibawa ke Polsek Lueng Bata," kata AKP Fauzi, Jumat (12/3/2021).
Kasatreskrim Polres Aceh Utara mengemukakan, tersangka Syahrul mengaku sudah kehabisan uang sehingga nekat mencuri. Namun kasus pencurian sudah didamaikan antara pelaku dengan korban.
Akan tetapi karena tersandung kasus pembakaran motor di Seunuddon, tersangka Syahrul kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Seunuddon untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku nekat membakar sepeda motor karena sebelumnya Syahrul cekcok dengan korban Marsudi. Kini pelaku ditahan di Polsek Seunuddon," ujar Kasatreskrim.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.