Jual PSK Seharga Rp400.000, 2 Muncikari di Langsa Aceh Ditangkap
Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:13:00 WIB
Bisnis prostitusi online ini terbongkar saat tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang sebelumnya hendak memesan wanita.
"Selama beroperasi, pelaku memasang tarif waktu pendek atau shortime Rp400.000 dan longtime Rp700.000," katanya.
Atas perbuatannya, kata Iptu Krisna Nanda, keduanya dijerat Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto