Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Duh, 322 dari 340 Koperasi di Aceh Barat Tidak Aktif

Kamis, 21 Januari 2021 - 08:08:00 WIB
Duh, 322 dari 340 Koperasi di Aceh Barat Tidak Aktif
Ilustrasi koperasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEULABOH, iNews.id - Sebanyak 322 dari 340 total badan usaha koperasi  di Kabupaten Aceh Barat, Aceh hingga awal tahun 2021 tidak aktif beroperasi. Akibatnya, aktivitasekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 menjadi terpengaruh.

“Dari total 340 koperasi yang ada di Kabupaten Aceh Barat, saat ini hanya ada sekitar 15-18 koperasi saja yang aktif, selebihnya tidak,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi, Rabu (20/1/2021).

Berdasarkan pengecekan ke sejumlah koperasi yang ada di Kabupaten Aceh Barat, banyaknya koperasi yang tidak aktif melaksanakan kegiatan ekonomi atau sesuai izin akta pendirian karena disebabkan beberapa faktor. Di antaranya tidak adanya kepengurusan yang aktif untuk menjalankan koperasi.

Selain itu juga akibat tidak adanya kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi atau pengurus dan anggota. Kalau pun ada beberapa pengurus koperasi yang aktif.

Namun sejauh ini belum melakukan kegiatan usaha atau aktivitas sesuai dengan pembentukan koperasi.

Selain hal tersebut, penyebab sebagian besar koperasi di Aceh Barat tidak aktif karena selama ini pengurus koperasi belum pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Mereka tidak pernah melaporkan kondisi keuangan koperasi kepada pemerintah daerah secara rutin.

Menanggapi masalah ini, pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan pengawasan secara ketat dalam waktu dekat. Selain itu juga akan ada pendataan ulang guna memastikan keaktifan koperasi di daerah ini.

“Nanti kalau ada koperasi yang rutin melaporkan keuangan ke pemerintah daerah dan aktif, akan kita usulkan sertifikasi Nomor Induk Koperasi (NIK) ke Kementerian Koperasi di Jakarta, sehingga nantinya koperasi tersebut betul-betul memiliki legalitas yang kuat,” kata Zulyadi.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut