Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Jumat, 23 Juni 2023 - 10:53:00 WIB
Dugaan Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Dugaan Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh, Polisi Tetapkan 1 Tersangka (Foto: Dok Polresta Banda Aceh )
Advertisement . Scroll to see content

Fadillah menyebutkan, dari hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

"Kami akan lengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan tersangka lain, termasuk memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita lahan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 4/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Bna tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Nomor: SP/Sita/24/II/Res.3.5/2023/Sat Reskrim tanggal 15 Februari 2023.

Lalu, penyidik juga sudah menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan pengelolaan dana ganti rugi tanah tersebut, termasuk lahan, dikarenakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lain, sebagian dana ganti rugi tanah itu telah digunakan untuk membeli tanah pengganti.

"Rersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Fadillah.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut