Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPD Partai Perindo Bener Meriah Daftarkan Bacaleg, Optimitis Dapat Kursi di DPRA dan DPRK 
Advertisement . Scroll to see content

DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:56:00 WIB
DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya
Polres Lahat temukan tanaman ganja di kebun warga. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRA M Rizal Falevi Kirani.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata  M Rizal Falevi Kirani, Rabu (24/8/2022).

Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Permen tersebut, kata Falevi, menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut