DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya
BANDA ACEH, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRA M Rizal Falevi Kirani.
"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata M Rizal Falevi Kirani, Rabu (24/8/2022).
Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Permen tersebut, kata Falevi, menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.
"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.