Disurati KPU untuk Hentikan Tahapan Pilkada, KIP Aceh: Isinya Tak Melarang, hanya Menunda
KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.
Samsul menyampaikan, KPU mengeluarkan surat tersebut setelah dilakukan koordinasi dan mengetahui bahwa tidak ada anggaran Pilkada Aceh 2022. Dananya masih berada pada pos biaya tak terduga (BTT) baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena anggaran itu di BTT, kata Samsul, maka tidak mungkin melaksanakan tahapannya. Dari hasil koordinasi ini, KPU kemudian mengeluarkan surat tersebut, bukan melarang atau memerintah KIP Aceh membatalkan tahapan.
"Yang ada menunda sementara sampai adanya koordinasi, kalau besok ada koordinasi langsung jalankan, tidak masalah, karena tidak dibatalkan tahapan oleh KPU," ujarnya.
Samsul menyampaikan, keputusan tentang pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 tidak tergesa-gesa karena sudah dimulai dari Mei 2020. Bahkan, saat itu KIP Aceh sudah membuat perencanaannya.
Hambatan terbesar KIP Aceh melaksanakan tahapan Pilkada 2022 itu karena tidak memiliki anggaran. Sebenarnya, jauh dari sebelum tahapan ditetapkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh untuk menempuh jalur koordinasi terlebih dahulu.
"Kami anggaran tidak ada, kita berpengalaman begini, kalau di BTT itu bukan anggaran, nanti tahapan itu akan terganggu, tertunda, dan tidak akan jalan," kata Samsul Bahri.
Editor: Maria Christina