Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Disurati KPU untuk Hentikan Tahapan Pilkada, KIP Aceh: Isinya Tak Melarang, hanya Menunda

Senin, 15 Februari 2021 - 16:01:00 WIB
Disurati KPU untuk Hentikan Tahapan Pilkada, KIP Aceh: Isinya Tak Melarang, hanya Menunda
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Dalam surat itu, KPU meminta penyelenggara pemilihan di Serambi Mekkah itu untuk tidak melaksanakan tahapan sampai ada keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.

Menyikapi surat itu, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri menegaskan, KPU RI tidak melarang pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. KPU hanya meminta untuk menunda tahapan yang telah ditetapkan.

"Surat KPU itu harus dilihat normatif. KPU tidak pernah melarang, tapi meminta KIP Aceh menunda tahapan, coba baca surat itu," kata Samsul Bahri di Banda Aceh, Senin (15/2/2021).

KPU RI sebelumnya menyatakan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan KIP Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.

Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut