Diduga Melanggar Syariat, 2 Pasangan Muda-Mudi di Aceh Barat Diamankan Petugas
Minggu, 25 Agustus 2019 - 13:56:00 WIB
Sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan, kedua pasangan tersebut melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Namun karena para pelanggar ini masih bisa dilakukan pembinaan, kedua pasangan tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan aparat desa masing-masing," ujar Haris.
Tidak hanya itu, dalam razia tersebut petugas gabungan juga membubarkan sekelompok pria yang sedang bermain batu domino di kawasan Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi timbulnya kerawanan sosial dan penyakit masyarakat, karena dikhawatirkan mengarah kepada tindak pidana judi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal