Diduga Melanggar Syariat, 2 Pasangan Muda-Mudi di Aceh Barat Diamankan Petugas
ACEH BARAT, iNews.id - Dua pasangan muda-mudi di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, diamankan karena diduga melanggar syariat. Mereka berduaan di tempat sepi kawasan wisata Pantai Suak Indrapuri Meulaboh.
Kedua pasangan tersebut, NM (26), warga Kecamatan Pante Ceureumen dan pasangannya berinisial ER (23) warga Kecamatan Johan Pahlawan. Kemudian SH (20) dan LZ (16) warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Razia tersebut dilakukan tim gabungan dari petugas wilayatul hisbah (Satpol PP WH), TNI/Polri, dan polisi militer pada Sabtu (25/8/2019) malam.
"Satu pasangan berada di kafe dan satu lagi kompleks Pelabuhan Jetty," kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Haris, kepada wartawan, Minggu (25/8/2019).
Dari pemeriksaan, kata dia, dua ini mengaku tidak melakukan perbuatan menyimpang. Mereka hanya duduk berduaan di tempat yang memang sepi tersebut.