Daycare Diduga Aniaya Balita di Banda Aceh Disegel Permanen, Pengasuh Jadi Tersangka
"Kedatangan kami untuk memastikan keamanan dan kenyamanan. Tempat ini kami pastikan tidak akan kami berikan izin lagi. Untuk daycare lain agar segera mengurus izin," katanya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap balita saat berada di tempat penitipan tersebut.
"Kami terima informasi owner juga sudah diperiksa. Infonya sudah ada satu orang ditetapkan tersangka dan ditahan," ucapnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Selain itu, Pemkot Banda Aceh juga berencana memanggil pihak pengelola serta yayasan yang menaungi daycare tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.