Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya
Saat kendaraan Daihatsu Terios putih BL 1163 SA diperiksa, polisi menemukan delapan karung berisi 255 balpres ganja.
Kedua kurir yang berasal dari Aceh mengaku dibayar Rp50 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Medan. Mereka menyebut menerima perintah dari seorang pria berinisial U, warga Nagan Raya yang diduga sebagai dalang penyelundupan.
Nama U kini menjadi target pengejaran Polda Sumut.
Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa pengembangan kasus tidak akan berhenti pada penangkapan dua kurir ini.
"Identitas U masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya," katanya.
Polisi menduga jaringan ini merupakan sindikat lintas provinsi yang sudah lama beroperasi. Barang bukti yang diamankan meliputi delapan karung plastik besar, 255 balpres ganja, dua telepon genggam, satu tas sandang, serta satu unit mobil Terios putih. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kombes Pol Andy Arisandi mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan ganja ratusan kilogram ini.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga Sumatera Utara dari ancaman narkotika," ujarnya.
Editor: Donald Karouw