Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Peredaran Narkoba, Pemkot Banda Aceh Godok Qanun Narkotika

Selasa, 09 November 2021 - 15:25:00 WIB
Cegah Peredaran Narkoba, Pemkot Banda Aceh Godok Qanun Narkotika
Pemerintah Kota Banda Aceh dan legislatif setempat masih menggodok dan mematangkan qanun tentang narkotika (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Pemerintah Kota Banda Aceh dan legislatif setempat masih menggodok dan mematangkan qanun atau peraturan daerah tentang narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba.

"DPRK dan Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk melahirkan qanun terkait narkoba ini pada awal tahun depan," kata Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad, Selasa (9/11/2021)

Musriadi menambahkan, dalam Pasal 4 (a) Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 telah diamanatkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun peraturan daerah (perda) mengenai narkotika. 

Perda tersebut, kata Musriadi, memuat sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut