Brutal, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Aceh Besar
"Anggota Polsek yang bertugas langsung menuju TKP serta melihat korban sudah berdarah dan menolongnya dengan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis," ujar Fadillah, Kamis (13/6/2024).
Seusai mengevakuasi korban, polisi olah TKP dan mendata keterangan para saksi. Sementara korban karena kondisinya dinilai parah dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan.
“Personel lalu membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dan disarankan menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala. Lalu pelaku dijemput petugas dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” katanya.
Keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," ucapnya.