Bejat, Bang Him Pelaku Sodomi Bocah di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap
Minggu, 11 Juli 2021 - 11:15:00 WIB
Atas pengakuan itu orang tua korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan laporan itu, unit PPA Polresta Banda Aceh menangkap pelaku di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di Aceh Besar.
Sedangkan korban menajalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Aceh.
"Pelaku sudah ditahan. Dia akan dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto