Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suasana Sekolah di Aceh Tamiang Pascabanjir, Siswa Semangat Belajar meski Tanpa Seragam
Advertisement . Scroll to see content

Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar

Selasa, 06 Januari 2026 - 22:00:00 WIB
Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar
Kondisi Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlisin Aceh Tamiang yang dikelilingi gelondongan kayu saat terjadi banjir bandang. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” katanya.

Menurut Irhamni, sedimentasi yang terjadi di wilayah hulu membuat sungai kehilangan daya tampung air. Akibatnya, hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.

“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” katanya.

Penyelidikan dugaan pembalakan liar Aceh Tamiang ini masih terus berlangsung dan berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut