Anak Perempuan Bunuh Ibu Kandung di Aceh Besar, Sempat Rancang Skenario Perampokan
"Kami sudah tetapkan CMY, anak korban sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Adytya Pratama, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
"Ada 10 saksi kami periksa mulai dari tersangka, tetangga, keluarga dan pacarnya hingga kami mendapat petunjuk kuat. Kami juga temukan alat bukti batu yang digunakan tersangka," katanya.
Sementara untuk motif, dugaan sementara ada kekecewaan dari tersangka kepada korban.
"Secara motif diduga ada kekecewaan, kekesalan yang dipendam. Mungkin ada perilaku ibunya yang tidak bisa diterima di hati anaknya sehingga pada saatnya tidak bisa ditahan dan malam itu terjadilah kejadian tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi tidak mengejar pengakuan tersangka melainkan dengan melakukan pembuktian dari Scientific Crime Investigation
Saat ini tersangka ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw