Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan
Advertisement . Scroll to see content

5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk

Sabtu, 02 September 2023 - 13:24:00 WIB
5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk
5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk (Foto: Dok Polda Aceh)
Advertisement . Scroll to see content

Winardy mengatakan para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut