3 Warga Lhokseumawe Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali, Salah Satunya Perempuan
Kamis, 01 Agustus 2019 - 16:59:00 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe Fakhrillah mengatakan, kasus yang dialami terpidana AM sudah diputus Mahkamah Syariat Lhokseumawe pada 29 Januari 2019. AM sudah menjalani hukuman penjara dipotong masa tahanan selama proses persidangan.
Untuk terpidana SK dan MU, dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah tanggal 17 Juli 2019. Kedua sudah selesai menjalani hukuman setelah dieksekusi cambuk dan langsung dinyatakan bebas.
“Ketiga terpidana ini, salah satunya perempuan telah melanggar hukum Syariat Islam di Aceh. Mereka masing-masing dicambuk 100 kali setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syariyah Lhokseumawe,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw