Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

3 Warga Lhokseumawe Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali, Salah Satunya Perempuan

Kamis, 01 Agustus 2019 - 16:59:00 WIB
3 Warga Lhokseumawe Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali, Salah Satunya Perempuan
Suasana saat eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar Peraturan Qanun Syariat Islam di Aceh. (Foto: iNews/Armia Jamil)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe Fakhrillah mengatakan, kasus yang dialami terpidana AM sudah diputus Mahkamah Syariat Lhokseumawe pada 29 Januari 2019. AM sudah menjalani hukuman penjara dipotong masa tahanan selama proses persidangan.

Untuk terpidana SK dan MU, dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah tanggal 17 Juli 2019. Kedua sudah selesai menjalani hukuman setelah dieksekusi cambuk dan langsung dinyatakan bebas.

“Ketiga terpidana ini, salah satunya perempuan telah melanggar hukum Syariat Islam di Aceh. Mereka masing-masing dicambuk 100 kali setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syariyah Lhokseumawe,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut