LHOKSEUMAWE, iNews.id – Eksekusi hukuman cambuk di depan umum berlangsung di Lapangan Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (1/8/2019). Tiga warga yang melanggar hukum syariat Islam di Aceh dihukum cambuk 100 kali, salah satunya perempuan.
Pantauan iNews, kendati hukuman di tempat umum, namun eksekusinya dilakukan secara tertutup agar tidak menjadi tontonan anak di bawah umur. Ketiga pelaku mendapat hukuman setelah mendapat putusan hukum tetap telah melanggar Peraturan Qanun Syariat Islam.
Pemkot Medan Kerahkan Ratusan Personel PP Gusur Lapak PKL di Depan RS Elisabeth
Identitas para terpidana kasus zina ini yakni SK (pria) dan MU (perempuan). Keduanya melakukan jarimah zina dan divonis melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Sementara satu pelaku berinisial AM (pria), melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur dan dijerat Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 100 kali ditambah 60 bulan penjara.
Baik pelaku pria maupun perempuan beberapa kali meminta penghentian sementara dari eksekutor lantaran tak kuasa menahan sakit. Setelah istirahat beberapa saat, hukuman cambuk dilakukan hingga genap 100 kali. Bahkan, terpidana perempuan sempat terduduk dan harus diperiksa kesehatan ketika menjalani hukuman cambuk tersebut.