Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

3 Tahun Buron, Pencuri Kerbau Ditangkap Kejati Aceh di Lokasi Persembunyian

Rabu, 24 Februari 2021 - 07:10:00 WIB
3 Tahun Buron, Pencuri Kerbau Ditangkap Kejati Aceh di Lokasi Persembunyian
Petugas mengapit terpidana pencurian kerbau yang ditangkap Tim Tabur di Kejati Aceh, di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). (Foto: Antara Aceh)
Advertisement . Scroll to see content

Muhammad Yusuf mengatakan Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pencurian kerbau pada 24 September 2018. Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat hendak dieksekusi.

"Yang bersangkutan divonis bebas Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhir keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," katanya.

Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap tujuh terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta dua orang lainnya menyerahkan diri.

"Kini, masih ada 38 buronan lagi yang dikejar Tim Tabur. Kepada yang merasa buronan, segera menyerahkan diri. Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," ujar Yusuf.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut