Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan
Advertisement . Scroll to see content

Usulan Pajak Nol Persen Ditolak, Honda Berharap Penjualan Mobil Kembali Naik

Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:55:00 WIB
Usulan Pajak Nol Persen Ditolak, Honda Berharap Penjualan Mobil Kembali Naik
Penjualan mobil baru sempat melambat akibat konsumen menahan pembelian kendaraan menunggu pajak nol persen. (Foto: Honda)
Advertisement . Scroll to see content

Billy menilai keputusan penolakan pajak mobil baru nol persen sudah dipertimbangkan matang pemerintah. Ini menyangkut makro ekonomi jangka panjang dan kepentingan industri otomotif, termasuk pelaku usaha mobil bekas dan perusahaan pembiayaan kendaraan yang selama ini mendukung penjualan mobil.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku industri otomotif mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil baru. Namun, Kemenkeu memutuskan menolak usulan tersebut.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0 persen, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dia mengatakan pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati semua industri, bukan hanya industri otomotif. Pasalnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.

"Kita akan terus coba memberikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan," katanya

"Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," ucapnya.

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasakan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut