Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Uji Emisi di Bengkel Mobil Dikenakan Biaya Rp100.000 dan Motor Rp50.000

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:43:00 WIB
Uji Emisi di Bengkel Mobil Dikenakan Biaya Rp100.000 dan Motor Rp50.000
Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun wajib uji emisi. (Foto: Sindonews) 
Advertisement . Scroll to see content

Ada empat lokasi di Jakarta yang menyediakan uji emisi gratis yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:

1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;

2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;

3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;

4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, kendaraan yang tidak uji emisi atau tidak lulus emisi gas buang terancam sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat yang tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

Sanksi yang disiapkan tak hanya tilan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir berlaku di tempat perbelanjaan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut