Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Uji Emisi di Bengkel Mobil Dikenakan Biaya Rp100.000 dan Motor Rp50.000

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:43:00 WIB
Uji Emisi di Bengkel Mobil Dikenakan Biaya Rp100.000 dan Motor Rp50.000
Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun wajib uji emisi. (Foto: Sindonews) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun wajib uji emisi. Jika tidak, pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sejumlah sanksi.

Ada beberapa tempat yang bisa uji emisi kendaraan, seperti bengkel dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga bervariasi.

Di Jakarta, untuk sekali uji emisi pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.

Jika dinyatakan lolos, pemilik kendaraan dapat menebus setifikat lolos uji emisi dengan biaya tambahan sebesar Rp50.000.

Namun, jika pemilik kendaraan tidak ingin mengeluarkan biaya uji emisi, bisa mendatangi lokasi-lokasi yang menyediakan uji emisi kendaraan gratis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut