Sidak PO Pariwisata, Menhub Temukan Banyak Bus Tak layak Jalan
Menhub mengingatkan surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi. Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain,” kata Budi Karya.
Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan secara online.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mendukung upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping di lokasi-lokasi wisata. Melalui langkah ini, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
“Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Suratnya belum ada nanti kita hentikan,” ucap Brigjen Pol Raden Slamet.