Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:28:00 WIB
Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026
Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit wajib memahami aturan pajak progresif. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebaliknya, pemilik satu mobil dan satu sepeda motor tidak dikenakan pajak progresif karena jenis kendaraannya berbeda.

Daftar Tarif Pajak Progresif 2026

Besaran pajak progresif berbeda di setiap daerah karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan menetapkan tarif sesuai peraturan daerah masing-masing.

Di DKI Jakarta, tarif pajak progresif masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut:

* Kendaraan pertama: 2 persen.
* Kendaraan kedua: 3 persen.
* Kendaraan ketiga: 4 persen.
* Kendaraan keempat dan seterusnya: 5 persen.

Sementara itu, di wilayah Jawa Barat tarif progresif diterapkan secara bertingkat, yakni sekitar 1,75-2 persen untuk kendaraan pertama, 2,25-2,5 persen untuk kendaraan kedua, 2,75-3 persen untuk kendaraan ketiga, serta 3,25-3,5 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut