Kasus Kecelakaan Tinggi, IPOMI Desak Pemerintah Tindak Tegas PO Bus Nakal
Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang. Ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.
“Maka itu, kami minta pemerintah jelas dalam pengawasan dan tegas dalam penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi usia pakai ini agar tetap bisa menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Direktur Utama PO SAN itu menyarankan masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus pariwisata untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.
“Untuk masyarakat, saat ini sudah bisa mengecek perusahaan dan kendaraan yang akan digunakan melalui Spionam. Di mana ini website perizinan angkutan umum AKAP, AJAP, dan pariwisata,” ucap Sani.
Dalam melakukan pengecekan melalui Spionam, hanya perlu memasukkan nama perusahaan penyedia bus pariwisata tersebut atau nomor pelat bus. Nanti akan terlihat seluruh data mengenai bus tersebut, apabila tidak ada tanda merah, maka bus itu telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan.