Jokowi Restui Damri dan PPD Dilebur, Begini Perjalanan Kedua Perusahaan Legendaris Ini
Tahun 1961, terjadi peralihan status Damri menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 233 Tahun 1961, yang kemudian pada tahun 1965 BPUPN dihapus dan Damri ditetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN).
Tahun 1982, Damri beralih status menjadi Perusahaan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1984, serta dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 dan berkelanjutan hingga saat ini, di mana Perum Damri diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan atau barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pada tahun 2002 status Damri sebagai Perum disempurnakan dengan PP No. 31 Tahun 2002. Kini, Damri terus bertransformasi dengan inovasi bisnis dan didukung armada baru.
Editor: Ismet Humaedi