Jokowi Restui Damri dan PPD Dilebur, Begini Perjalanan Kedua Perusahaan Legendaris Ini
Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1984 tentang Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 3 tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Persero.
Diundangkannya Peraturan Pemerintah No 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Pada 2013 Perum PPD melakukan transformasi bisnis dari layanan bus kota menjadi layanan Bus Rapid Transportasi. Pada tahun ini pula Perum PPD bertransformasi dan menyehatkan manajemen di seluruh aspek strategis antara lain financial, SDM, dan operasional.
Strategi pembenahan yang diterapkan fokus membentuk manajemen perusahaan yang sehat dan transparan sehingga Perum PPD pertamakali dapat meraup laba.
Perum PPD turut mengembangkan IT guna memposisikan diri sebagai perusahaan transportasi umum yang andal dan terprcaya. Selain restrukturisasi SDM hingga mengubah budaya perusahan, perusahaan juga tumbuh sesuai dengan perkembangan zaman guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyakarat.