Bus Diminta Tak Layani Bocah Minta Klakson Telolet, Melanggar Didenda Rp500 Ribu
Selain itu, Danto mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” ujar Danto.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk membunyikan klakson telolet, karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Subkomite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengungkapkan bahaya klakson telolet. Menurutnya, ini bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Sebenarnya yang bahaya bukan klaksonnya, tapi karena ambil sumber anginnya dari tabung angin yang buat pengereman. Instalasinya juga tidak sesuai dengan standar praktisi industri. Inilah bahayanya. Ketika ada kebocoran yang tidak terdeteksi, dan angin di dalam tabung menunjukkan angka 5 bar, selesai,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani