Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mobil Fortuner Dirusak Massa di Tanah Abang, Pengemudi Klakson Berulang Kali
Advertisement . Scroll to see content

Bus Diminta Tak Layani Bocah Minta Klakson Telolet, Melanggar Didenda Rp500 Ribu

Jumat, 22 Maret 2024 - 10:26:00 WIB
Bus Diminta Tak Layani Bocah Minta Klakson Telolet, Melanggar Didenda Rp500 Ribu
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. (Foto: Ilustrasi/YouTube Hens Rando)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Belum lama ini, viral di media sosial seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta klakson telolet di Pelabuhan Merak, Banten. Dalam rekaman CCTV tampak bocah berusia 5 tahun tersebut mengejar bus meminta sopir membunyikan klakson telolet.

Namun, sang bocah yang berlari kencang jatuh akibat tersenggol badan bus, masuk kolong dan terlindas. Sementara sang sopir tidak mengetahui ada bocah yang mengejar kendaraannya karena blind spot (korban berada di area titik buta).

Menanggapi fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh operator bus (PO bus) tidak menggunakan klakson telolet. Meski menjadi penghibur, tapi fenomena ini membahayakan keselamatan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat berdampak pada fungsi rem kendaraan kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum ketika melakukan pengujian berkala,” ujar Danto dalam keterangan resmi Kemenhub.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut