Viral Pemotor Tak Pakai Helm Tantang Polisi, Kunci Sudah Diambil Nekat Kabur Dorong Motor
Namun, Brigadir Candra Dwi kembali menggagalkan upaya pelanggar lalu lintas tersebut. Pemotor tersebut akhirnya menepi dan diminta untuk menunjukkan kelengkapan kendaraannya.
"Ngapain sih? Mau lari?" ujar Brigadir Candra.
"Kagak pak," jawab pemotor tersebut.
"Udah kiri, kiri, ya udah. Ngapain sih lari?," tanyanya lagi.
"Kagak pak, panik aja pak," jawab pelanggar itu.
"Tadi kami ngebut-ngebut maksudnya apa tadi?," ucap Brigadir Candra.
Terlihat motor berwarna kuning itu sudah dimodifikasi tapi tetap mempertahankan bentuk standar. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi spion, pelat nomor depan dan belakang, serta pemotor tidak mengenakan helm.
Pria tersebut mengatakan bahwa pelat nomor motor tersebut sedang dibikin. Sementara STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sedang dalam proses pengurusan. Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.
Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Editor: Dani M Dahwilani