Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikah Baru 2 Minggu, Taufik Hidayat Tega Tinggalkan Mantan Istri saat Hamil
Advertisement . Scroll to see content

Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Pakar: Bahayakan Orang Lain Emosinya Belum Stabil

Senin, 05 Mei 2025 - 19:59:00 WIB
Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Pakar: Bahayakan Orang Lain Emosinya Belum Stabil
Pakar menilai sering terjadi kecelakaan anak di bawah umur saat mengendarai motor karena emosinya belum stabil. (Foto: Ilustrasi/Wahana)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, dikecualikan bagi siswa yang memiliki tempat tinggal di daerah terpencil dengan minimnya transportasi umum dan jarak yang jauh ke sekolah. Penggunaan sepeda motor menuju ke sekolah dalam kasus ini mendapat toleransi.

Dedi menjelaskan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar bukanlah tanpa dasar. Alasannya, karena pada golongan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib berkendara di jalan, sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sebagai informasi, batas usia minimal untuk memiliki SIM diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan tersebut, usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun, yang berlaku untuk jenis SIM A, SIM C, dan SIM D. Sebab itu, pelajar dianggap belum memenuhi syarat memiliki SIM dilarang membawa sepeda motor.

Perlu diketahui, golongan pada SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan. 

Sementara SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. Adapun SIM D untuk mengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut