Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Tips Berkendara Motor Aman bagi Perempuan, Jangan Keliru Nyalakan Lampu Sein
Advertisement . Scroll to see content

Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi

Senin, 24 Februari 2025 - 18:42:00 WIB
Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi
Perilaku pengendara agresif membahayakan pengguna jalan lain dapat dikenakan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (Foto: Instagram tmcpoldametro)
Advertisement . Scroll to see content

"Sobat Lantas, jangan gampang terpancing emosi ya saat mengemudi. Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan. Tetap tenang dan utamakan keselamatan ya," bunyi unggahan tersebut.

Polda Metro Jaya memberikan tips agar berkendara lebih tenang saat terpancing emosi di jalan raya, sebagai berikut:

- Cobalah tarik napas dalam-dalam dan tetap tenang saat merasa emosi

- Bisa juga berhenti berkendara dan istirahat dulu di tempat parkir yang aman

- Hindari provokasi dari pengemudi lain, dan selalu prioritaskan keselamatan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut