Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bunyi Klakson Mobil di Kota Ini Picu Kontroversi, Berujung Debat Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Menyulut Emosi, Pahami Etika Penggunaan Klakson

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:40:00 WIB
Kerap Menyulut Emosi, Pahami Etika Penggunaan Klakson
Kerap jadi penyulut emosi dan jadi polusi suara, pengendara sepeda motor perlu memahami etika penggunaan klakson. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

a) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Kendati begitu, tidak sedikit pengguna sepeda motor yang tidak mempedulikan peraturan tersebut. Menanggapi itu, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) Agus Sani mengimbau agar pengendara sepeda motor selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson.

“Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” kata Agus Sani.

Berikut hal penting perlu diperhatikan terkait penggunaan klakson.

1. Tidak Membunyikan Klakson saat Kondisi Macet

Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.

2. Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali

Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut