Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bunyi Klakson Mobil di Kota Ini Picu Kontroversi, Berujung Debat Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Menyulut Emosi, Pahami Etika Penggunaan Klakson

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:40:00 WIB
Kerap Menyulut Emosi, Pahami Etika Penggunaan Klakson
Kerap jadi penyulut emosi dan jadi polusi suara, pengendara sepeda motor perlu memahami etika penggunaan klakson. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Klakson merupakan salah satu fitur yang disediakan pada kendaraan untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Fungsinya memberi peringatan kepada pejalanan kaki atau kendaraan lain.

Tapi, pengendara sepeda motor perlu memahami etika dalam penggunaan klakson. Hal ini bertujuan untuk tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan dengan polusi suara.

Penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.

Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b) Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut