Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Caranya secara Offline maupun Online, Simak Yuk!

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:32:00 WIB
Ini Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Caranya secara Offline maupun Online, Simak Yuk!
Persyaratan bayar pajak motor (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, Anda dianjurkan segera mendatangi kantor Samsat terdekat yang beroperasi hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sementara untuk Samsat keliling, waktu operasinya pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Anda juga bisa memeriksanya di akun media sosial Samsat daerah masing-masing untuk mendapatkan jadwal yang lebih jelas. Setelah mendatangi kantor Samsat terkait, lakukan beberapa hal berikut ini:

-Mengatakan pada petugas hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
-Mengisi formulir yang diberikan petugas.
-Jika sudah diisi, kembalikan formulir beserta dokumen yang diminta.
-Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
-Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang tertera.
-Jika sudah, Anda ajan menerima STNK dari petugas.

Syarat dan cara bayar pajak motor secara online

Selain datang langsung ke kantor Samsat atau Samsat keliling, Anda sebenarnya juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

-Memindai e-KTP.
-Menyiapkan email dan nomor telepon yang aktif.
-Mengunduh aplikasi SIGNAL.
-Memiliki file STNK lama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut