Hal yang Dites ketika Membuat SIM Motor, Ini Harus Diperhatikan agar Lulus
JAKARTA, iNews.id - Ada rangkaian hal yang di test ketika membuat SIM motor. Pasalnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara motor.
Untuk mendapatkan SIM C, peserta harus mengikuti ujian teori dan praktik. Terbaru pemerintah akan memberlakukan tes pskologi sebagai syarat mendapatkan SIM.
Lalu, apa saja hal yang di test ketika membuat SIM motor sesuai aturan yang berlaku selama ini? Berikut syarat-syarat dokumen dan ujian yang wajib diikuti:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Sekarang, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.