Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang Dites ketika Membuat SIM Motor, Ini Harus Diperhatikan agar Lulus

Rabu, 02 Maret 2022 - 13:27:00 WIB
Hal yang Dites ketika Membuat SIM Motor,  Ini Harus Diperhatikan agar Lulus
Apa saja hal yang di test ketika membuat SIM motor sesuai aturan yang berlaku selama ini? Berikut ulasannya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada rangkaian hal yang di test ketika membuat SIM motor. Pasalnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara motor. 
 
Untuk mendapatkan SIM C, peserta harus mengikuti ujian teori dan praktik. Terbaru pemerintah akan memberlakukan tes pskologi sebagai syarat mendapatkan SIM. 

Lalu, apa saja hal yang di test ketika membuat SIM motor sesuai aturan yang berlaku selama ini? Berikut syarat-syarat dokumen dan ujian yang wajib diikuti:
 
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani 

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya. 

3. Ambil Formulir

Sekarang, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut