Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Ada beberapa berkas yang harus disiapkan, sebagai berikut:
- Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
- Fotokopi KTP (pemilik baru)
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi surat pengesahan cek fisik
- Fotokopi kuitansi pembelian
- BPKB asli
Jika sudah membawa seluruh berkas di atas, berikut langkah-langkahnya :
- Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.
- Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank.
- Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik.
- Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukkan tanda terima.
Waktu pengambilan BPKB mobil tergantung kesibukan dan banyaknya antrean. Namun biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja. Selebihnya, BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan.
Balik Nama Mobil Bekas lewat Biro Jasa
Bagi Anda yang tidak punya waktu atau malas mengurus dokumen bisa menggunakan biro jasa. Gunakan biro jasa balik nama mobil terpercaya dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan di atas. Tapi, Anda harus rela merogoh kocek lebih dalam karena ada biaya jasa yang harus dibayar.
Untuk mengurus balik nama dengan biro jasa, biaya yang dikeluarkan bervariasi. Untuk balik nama mobil, ongkos jasanya berkisar Rp150.000 - Rp200.000. Angka ini bisa lebih mahal atau lebih murah tergantung reputasi biro jasanya. Perlu diingat, nominal tersebut belum termasuk biaya administrasi Samsat, Polda, BPKB dan lainnya.
Itulah biaya dan cara balik nama mobil bekas. Semoga artikel ini bermanfaat.
Editor: Dani M Dahwilani