Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hati-Hati! Kilometer Odometer Digital Lebih Mudah Dimanipulasi Penjual Mobil Bekas Nakal
Advertisement . Scroll to see content

Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan

Selasa, 19 November 2024 - 06:46:00 WIB
Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Kira-kira berapa biaya dan cara balik nama mobil bekas? Berikut tahapan dan dokumen yang harus disiapkan. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berapa biaya dan cara balik namamobil bekas? Diketahui, balik nama mobil adalah langkah formal yang melibatkan perubahan resmi kepemilikan kendaraan bermotor. 

Proses ini mencakup perubahan nama pemilik yang terdaftar dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menandai transfer sah kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. 

Jika membeli mobil bekas, Anda harus mengurus dokumen balik nama mobil. Dilansir dari laman Daihatsu, berikut biaya dan cara balik nama mobil bekas.

Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2024

Biaya balik nama mobil bekas pada 2024 beragam tergantung merek dan tipe kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:

- Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000.

- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Misalnya, untuk mobil seharga Rp400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut