Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
JAKARTA, iNews.id - Berapa biaya dan cara balik namamobil bekas? Diketahui, balik nama mobil adalah langkah formal yang melibatkan perubahan resmi kepemilikan kendaraan bermotor.
Proses ini mencakup perubahan nama pemilik yang terdaftar dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menandai transfer sah kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Jika membeli mobil bekas, Anda harus mengurus dokumen balik nama mobil. Dilansir dari laman Daihatsu, berikut biaya dan cara balik nama mobil bekas.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2024
Biaya balik nama mobil bekas pada 2024 beragam tergantung merek dan tipe kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Misalnya, untuk mobil seharga Rp400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.