Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Listrik Ditunggangi Gibran saat Kunjungan ke Papua Mejeng di PRJ 2026
Advertisement . Scroll to see content

Berbahaya karena Tak Ada Suara Mesin, Pemerintah Kaji Ulang Aturan Motor Listrik

Minggu, 02 Oktober 2022 - 10:14:00 WIB
Berbahaya karena Tak Ada Suara Mesin, Pemerintah Kaji Ulang Aturan Motor Listrik
Tanpa suara, pejalan kaki atau pengguna jalan lain tak akan mengetahui kehadiran motor listrik. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Kendaraan listrik dikenal tidak mengeluarkan polusi udara dan suara seperti pada kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Namun, tidak adanya suara memperbesar risiko kecelakaan. 

Tanpa suara, pejalan kaki atau pengguna jalan lain tak akan mengetahui kehadiran motor listrik. Sebab itu perlu adanya aturan motor listrik. 

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, diatur tentang batas minimum suara yang dihasilkan mobil listrik.

“Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel,” bunyi pasal 32 ayat 6.

Namun, untuk motor listrik aturan seperti ini belum dibuat, meski ada beberapa produsen yang memasang speaker agar motor listrik buatan mereka seperti kendaraan konvensional yang memiliki suara mesin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut