Viral Perempuan Pakai Mobil LCGC Buang Sampah Sembarangan, Ditegur Malah Ngamuk
Sebagai informasi, larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur, dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Untuk ketentuan lebih lanjut terkait larangan tersebut diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota.
Senior Instructor dari Safety Driving Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan bergantung adab. Adab yang buruk kerap dilakukan sehingga menjadi sebuah hal yang dimaklumi.
“Ini masalah adab. Jadi akar dari pelanggaran lalu lintas ini adalah adab yang buruk dari masyarakat kita terhadap aturan. Mereka tidak pernah dapat informasi tentang pentingnya keselamatan di bangku sekolahan,” ujar Sony.
“Nah, mereka enggak paham tuh aturan yang harus mereka taati, akhirnya terciptanya kultur yang satu orang melanggar, semua orang ikuti. kultur yang jelek inilah yang terbangun di Indonesia,” katanya.
Warganet yang melihat video tersebut juga ikut geram karena merasa apa yang dilakukan penumpang dan pengendara mobil LCGC itu salah. Bahkan, netizen berharap pemerintah daerah memberikan sanksi sosial kepada mereka.