Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Prediksi 3,6 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat Mudik Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Viral Aksi Pelemparan Batu di Tol Serpong-Cinere, Pelaku Tak Jera Ini Hukumannya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:11:00 WIB
Viral Aksi Pelemparan Batu di Tol Serpong-Cinere, Pelaku Tak Jera Ini Hukumannya
Viral kaca mobil pecah akibat aksi pelemparan batu oleh orang tidak bertanggung jawab di jalan Tol Serpong-Cinere. (Foto: Instagram Indocarstuff)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, aksi pelemparan batu ini bisa mengakibatkan kecelakaan fatal. Bagi pelaku bisa dikenakan hukuman Pasal 170 dan 406 KUHP. 

"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tulis pasal tersebut.

Melihat video tersebut, warganet dibuat geram karena aksi itu membahayakan dan merugikan. Netizen dibuat penasaran dengan modus pelaku tersebut apakah sekadar iseng atau upaya pembegalan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut