Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal
Advertisement . Scroll to see content

Uji Kir Mati dan Bus Tak Dirawat Sebabkan Kecelakaan, Pemerintah Diminta Tindak PO Bus Nakal 

Selasa, 13 September 2022 - 06:33:00 WIB
Uji Kir Mati dan Bus Tak Dirawat Sebabkan Kecelakaan, Pemerintah Diminta Tindak PO Bus Nakal 
Bus terlibat kecelakaan maut di Wonsobo, Jawa Tengah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sani menegaskan biaya yang dikeluarkan tidak besar untuk perawatan berkala bus, jika dibandingkan hingga menunggu bus rusak. Bila bus dalam kondisi prima, maka akan memberikan ketenangan bagi sopir dan pemilik PO.

“Prinsipnya sama, servis berkala itu harus dilakukan, dan melakukan pengecekan terhadap kesiapan armada juga wajib. Servis berkala untuk oli mesin itu setiap 15 ribu km, oli transmisi dan gardan 60 ribu km, dan ban 70-100 ribu km tergantung merek dan tipe," ujarnya.

Sani menambahkan kampas rem juga wajib dicek begitu pula dengan kampas kopling. Jika sudah habis harus dilakukan penggantian.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut