SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir
JAKARTA, iNews.id – Negara bagian Kansas, Amerika Serikat (AS) memerintahkan ribuan pengemudi transgender menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) yang sebelumnya sah setelah undang-undang baru diberlakukan. Aturan tersebut mewajibkan seluruh dokumen identitas resmi mencantumkan jenis kelamin sesuai penetapan saat lahir.
Kebijakan ini langsung berlaku begitu dipublikasikan di Kansas Register setelah parlemen negara bagian mengesampingkan veto Gubernur Demokrat Laura Kelly. Karena tidak ada masa tenggang yang diberikan, setiap SIM milik pengemudi transgender otomatis dinyatakan tidak berlaku sejak hari pengesahan.
Langkah tersebut tidak berkaitan dengan aspek keselamatan berkendara. Pemerintah negara bagian hanya menyoroti pencantuman jenis kelamin dalam dokumen resmi, bukan pelanggaran lalu lintas atau rekam jejak pengemudi.
Warga terdampak menerima surat pemberitahuan resmi yang mengonfirmasi perubahan status SIM mereka. Salinan surat itu dibagikan oleh situs Erin In The Morning yang fokus melaporkan isu-isu komunitas transgender.
“Jika Anda telah menerima pemberitahuan ini, catatan kami menunjukkan bahwa, setelah publikasi undang-undang ini di Kansas Register pada hari Kamis, 26 Februari 2026, surat izin Kansas Anda saat ini tidak akan lagi berlaku,” bunyi surat tersebut.
“Selain itu, harap dicatat bahwa Legislatif tidak menyertakan masa tenggang untuk memperbarui kredensial. Ini berarti setelah undang-undang tersebut resmi diberlakukan, kredensial Anda saat ini akan segera tidak berlaku, dan Anda mungkin dikenakan sanksi tambahan jika mengoperasikan kendaraan tanpa kredensial yang sah.”
Dalam surat tersebut, warga diminta menyerahkan SIM lama sebelum memperoleh dokumen baru dengan penanda jenis kelamin sesuai aturan terbaru.