Polusi Udara Makin Buruk, Mobil Tak Uji Emisi Bakal Ditilang
Uji coba tilang uji emisi yang digelar di Terminal Blok M, dilakukan sejak pagi pukul 08.00 WIB. Ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M, yakni uji emisi untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi saat pengecekan tak akan ditilang. Lengendara hanya diberikan surat teguran selama masa uji coba ini.
“Ini untuk sementara cuma surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 (September) baru mulai tilang yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu saja. Pasalnya 287 untuk emisi,” kata Aiptu Agus Cahyono seperti dikutip dari NTMC Polri.
Untuk melakukan uji emisi selain tempat yang disediakan Pemprov DKI, bisa dilakukan di pula di sejumlah bengkel resmi atau umum secara mandiri dengan harga beragam. Salah satu yang menyediakan uji emisi mandiri adalah bengkel Auto2000, dengan biaya sekitar Rp162 ribu sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat. Apabila dilakukan bersamaan dengan servis berkala, uji emisi tidak dikenakan biaya.
Dinas LH DKI Jakarta masih memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan uji emisi secara gratis pada periode 25-31 Agustus 2023. Pemilik pengendara bisa mencari lokasi uji emisi gratis lewat aplikasi JAKI yang disediakan Pemrov DKI.
Editor: Dani M Dahwilani