Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta bakal Punya Sistem Peringatan Kualitas Udara, Warga Bisa Antisipasi Polusi Lebih Awal
Advertisement . Scroll to see content

Polusi Udara Makin Buruk, Mobil Tak Uji Emisi Bakal Ditilang

Minggu, 27 Agustus 2023 - 06:57:00 WIB
Polusi Udara Makin Buruk, Mobil Tak Uji Emisi Bakal Ditilang
Aturan uji emisi diperketat karena kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian akan memperketat aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia di atas 3 tahun. Sebab itu, setiap kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota harus memiliki sertifikat uji emisi.

Aturan ini diperketat karena kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Atas alasan tersebut, setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Ibu Kota wajib melakukan uji emisi.

Regulasi yang menyebutkan setiap kendaraan harus uji emisi tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di mana tempat uji emisi dan berapa biayanya? 

Jika kendaraan belum melakukan uji emisi dan dilakukan pengujian di tempat saat ada operasi dari kepolisian, pengendara bisa kena tilang apabila kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Tercatat, ada lima titik yang menjadi lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta, yaitu Jalan RE Marthadinata (Jakarta Utara), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), Jalan Asia Afrika, (Jakarta Pusat), Taman Anggrek (Jakarta Barat), dan Jalan Perintis Kemerdekaan, (Jakarta Timur).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut