Pengujian Tipe Kendaraan Tak Lagi Harus ke Luar Negeri, Ini Faktanya!
Proving Ground yang dibangun melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini dirancang untuk memenuhi standar ASEAN Mutual Recognition Arrangement (ASEAN MRA).
Artinya, hasil pengujian kendaraan di Indonesia dapat diakui di seluruh negara ASEAN. "Jadi, jika sudah dianggap layik jalan di Indonesia, maka tidak perlu lagi melakukan pengujian di negara lain," kata Yusuf.
Hal ini pun direspons positif oleh produsen kendaraan Isuzu. Menurut Business Strategy Division Head PT IAMI, Rian Erlangga, jika Indonesia sudah bisa melakukan pengujian kendaraan, maka ini artinya sudah mendukung upaya efisiensi biaya.

"Bahkan, menjadi bagian dari kontribusi Isuzu terhadap pengurangan emisi dan peningkatan keselamatan lalu lintas, serta penerapan standar emisi terbaru," kata Rian.
"Ini selaras dengan agenda pelestarian lingkungan dan pengembangan teknologi otomotif masa depan," tambahnya.