Pajak Mobil di Indonesia Lebih Mahal 30 Kali Lipat Dibandingkan Thailand, Ini Penyebabnya
Berbeda dengan negara-negara tetangga yang hanya menerapkan pajak ratusan ribu rupiah per tahun.
Diketahui, ada sejumlah instrumen pajak yang perlu dibayarkan pemilik mobil. Inilah yang diduga membuat pajak mobil di Indonesia mahal:
- Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu
- Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp100 ribu, khusus pajak tahun pertama atau lima tahunan
- Biaya administrasi STNK sebesar Rp250 ribu.
Sebab itu, Kukuh meminta pemerintah memperhatikan instrumen pajak yang membuat nilai mobil menjadi lebih tinggi. Bahkan, jika dibandingkan dengan Malaysia yang nilainya lebih tinggi dibandingkan Thailand, pajak di Indonesia masih jauh di atasnya.
"Belakangan kita bedah, masyarakat mau membeli kendaraan tapi harganya masih mahal. Misalnya, Toyota Avanza dibuat di Indonesia bayar pajak tahunan Rp5 juta, produk yang sama di Malaysia pajaknya Rp500 ribu. Begitu besar pajak makanya stagnan, ini yang harus kita lihat sekarang," ujarnya.